Prosedur dan Tata cara mengurus KK
langkahnya sbb :
- meminta surat pengantar RT/RW dimana seseorang berdomisili
- membawa KK yang lama
- membawa surat - surat penting lainnya, spt :
- surat perkawinan/perceraian
- akte kelahiran
- Surat keterangan Pendaftaran Penduduk (SKKP) bagi penduduk WNA
- dibawa ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta surat pengantar dari desa untuk di bawa kekantor kecamatan yang kemudian akan di periksa dan selanjutnya di beri pengantar kekantor pelayanan KK, KTP, dan LAMPID yang telah ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar