Prosedur dan Tata Cara Mengurus LAMPID (Lahir, Mati, Pindah dan Kedatangan)
Persyaratan untuk mengurus kelahiran :
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Ke Kantor desa mengisi formulir FS-04 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
- Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus Pindah Tempat :
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Ke Kantor desa mengisi formulir FS-07 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
- Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus surat kematian :
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Ke Kantor desa mengisi formulir FS-05 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
- Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus kedatangan :
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Ke Kantor desa mengisi formulir FS-02 dan FS-08 untuk biodata keluyarga yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
- Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar