Tata Cara Mengurus KTP
- Surat Pengantar RT/RW
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto Ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (kelahiran genap background biru dan kelahiran ganjil background merah
- di bawa ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa ke Kantor kecamatan
- Di kantor Kecamatan , petugas meneliti kelengkapan berkas kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK dan KTP yang telah di tunjuk.
Perpanjangan KTP :
- Surat pengantar RT/RW
- Foto copy KK
- foto uk 3x4 sebanyak 1 lembar
- KTP yang masa berlakunya telah habis dilampirkan dalam permohonan
- Ke Kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa ke kantor kecamatan
- Di kantor Camat petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses dan selanjutnya memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP dan LAMPID yang telah ditunjuk.
Perbaikan KTP Hilang/Rusak :
- Surat pengantar RT/RW
- Foto copy KK
- Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar
- Untuk KTP yang rusak harus dilampirkan, sedangkan untuk KTP yang hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Selanjutnya ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari kecamatan
- Di kantor kecamatan, petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar