Beranda

Senin, 01 Oktober 2012

CARA MENGURUS KTP

Tata Cara Mengurus KTP 

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto Ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (kelahiran genap background biru dan kelahiran ganjil background merah
  4. di bawa ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa ke Kantor kecamatan
  5. Di kantor Kecamatan , petugas meneliti kelengkapan berkas kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK dan KTP yang telah di tunjuk.
Perpanjangan KTP :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. foto uk 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. KTP yang masa berlakunya telah habis dilampirkan dalam permohonan
  5. Ke Kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa ke kantor kecamatan
  6. Di kantor Camat petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses dan selanjutnya memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP dan LAMPID yang telah ditunjuk.

Perbaikan KTP Hilang/Rusak :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. Untuk KTP yang rusak harus dilampirkan, sedangkan untuk KTP yang hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Selanjutnya ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari kecamatan
  6. Di kantor kecamatan, petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk.

Tidak ada komentar: