Beranda

Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Oktober 2012

Beasiswa Lamongan

Pedoman Beasiswa

  1. Pedoman Pelaksanaan Pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Lamongan untuk tahun 2006 ( klik disini)
  2. Pedoman Pelaksanaan Pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Lamongan untuk tahun 2007 ( klik disini)
keterangan lebih lanjut langsung datang ke Dinas P & K Kabupaten Lamongan Jl. KH. A. Dahlan lamongan


www.lamongan.go.id

LAMPID

TATA CARA LAMPID

Prosedur dan Tata Cara Mengurus LAMPID (Lahir, Mati, Pindah dan Kedatangan)

Persyaratan untuk mengurus kelahiran :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-04 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus Pindah Tempat :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-07 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus surat kematian :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-05 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus kedatangan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-02 dan FS-08 untuk biodata keluyarga yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk

Senin, 01 Oktober 2012

Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)

Prosedur dan Tata cara mengurus KK


langkahnya sbb :

  1. meminta surat pengantar RT/RW dimana seseorang berdomisili
  2. membawa KK yang lama
  3. membawa surat - surat penting lainnya, spt :
      • surat perkawinan/perceraian
      • akte kelahiran
      • Surat keterangan Pendaftaran Penduduk (SKKP) bagi penduduk WNA
  4. dibawa ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta surat pengantar dari desa untuk di bawa kekantor kecamatan yang kemudian akan di periksa dan selanjutnya di beri pengantar kekantor pelayanan KK, KTP, dan LAMPID yang telah ditunjuk.

CARA MENGURUS KTP

Tata Cara Mengurus KTP 

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto Ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (kelahiran genap background biru dan kelahiran ganjil background merah
  4. di bawa ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa ke Kantor kecamatan
  5. Di kantor Kecamatan , petugas meneliti kelengkapan berkas kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK dan KTP yang telah di tunjuk.
Perpanjangan KTP :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. foto uk 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. KTP yang masa berlakunya telah habis dilampirkan dalam permohonan
  5. Ke Kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa ke kantor kecamatan
  6. Di kantor Camat petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses dan selanjutnya memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP dan LAMPID yang telah ditunjuk.

Perbaikan KTP Hilang/Rusak :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. Untuk KTP yang rusak harus dilampirkan, sedangkan untuk KTP yang hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Selanjutnya ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari kecamatan
  6. Di kantor kecamatan, petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk.