Beranda

Selasa, 02 Oktober 2012

LAMPID

TATA CARA LAMPID

Prosedur dan Tata Cara Mengurus LAMPID (Lahir, Mati, Pindah dan Kedatangan)

Persyaratan untuk mengurus kelahiran :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-04 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus Pindah Tempat :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-07 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus surat kematian :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-05 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus kedatangan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-02 dan FS-08 untuk biodata keluyarga yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk

Tidak ada komentar: