Beranda

Selasa, 02 Oktober 2012

Beasiswa Lamongan

Pedoman Beasiswa

  1. Pedoman Pelaksanaan Pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Lamongan untuk tahun 2006 ( klik disini)
  2. Pedoman Pelaksanaan Pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu di Kabupaten Lamongan untuk tahun 2007 ( klik disini)
keterangan lebih lanjut langsung datang ke Dinas P & K Kabupaten Lamongan Jl. KH. A. Dahlan lamongan


www.lamongan.go.id

LAMPID

TATA CARA LAMPID

Prosedur dan Tata Cara Mengurus LAMPID (Lahir, Mati, Pindah dan Kedatangan)

Persyaratan untuk mengurus kelahiran :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-04 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus Pindah Tempat :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-07 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus surat kematian :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-05 yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk
Persyaratan mengurus kedatangan :
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. Ke Kantor desa mengisi formulir FS-02 dan FS-08 untuk biodata keluyarga yang telah disediakan dan meminta pengantar dari Desa di bawa ke kantor Kecamatan
  4. Di Kecamatan, Petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk

Senin, 01 Oktober 2012

Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)

Prosedur dan Tata cara mengurus KK


langkahnya sbb :

  1. meminta surat pengantar RT/RW dimana seseorang berdomisili
  2. membawa KK yang lama
  3. membawa surat - surat penting lainnya, spt :
      • surat perkawinan/perceraian
      • akte kelahiran
      • Surat keterangan Pendaftaran Penduduk (SKKP) bagi penduduk WNA
  4. dibawa ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta surat pengantar dari desa untuk di bawa kekantor kecamatan yang kemudian akan di periksa dan selanjutnya di beri pengantar kekantor pelayanan KK, KTP, dan LAMPID yang telah ditunjuk.

CARA MENGURUS KTP

Tata Cara Mengurus KTP 

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto Ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar (kelahiran genap background biru dan kelahiran ganjil background merah
  4. di bawa ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa ke Kantor kecamatan
  5. Di kantor Kecamatan , petugas meneliti kelengkapan berkas kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK dan KTP yang telah di tunjuk.
Perpanjangan KTP :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. foto uk 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. KTP yang masa berlakunya telah habis dilampirkan dalam permohonan
  5. Ke Kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari desa ke kantor kecamatan
  6. Di kantor Camat petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses dan selanjutnya memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP dan LAMPID yang telah ditunjuk.

Perbaikan KTP Hilang/Rusak :
  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar
  4. Untuk KTP yang rusak harus dilampirkan, sedangkan untuk KTP yang hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Selanjutnya ke kantor desa untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan meminta pengantar dari kecamatan
  6. Di kantor kecamatan, petugas meneliti kelengkapan berkas yang akan diproses kemudian memberi pengantar ke kantor pelayanan KK, KTP, LAMPID yang telah ditunjuk.

Logo Lamongan


Arti Lambang
DITULIS OLEH KPDE LAMONGAN   
SUNDAY, 08 JUNE 2008



MAKNA LAMBANG DAERAH :
  1. Bentuk segilima sama sisi pada lambang Kabupaten Lamongan tersebut dan gambar Undak bertingkat lima melambangkan DASAR NEGARA PANCASILA
  2. Bintang bersudut lima memancarkan sinar kearah penjuru melambangkan KETUHANAN YANG MAHA ESA
  3. Keris yang melambangkan Kewaspadaan dan bahwa kabupaten Lamongan mempunyai latar belakang sejarah kuno yang panjang
  4. Bukit atau gunung yang tidak berapi melambangkan Bahwa kabupaten Lamongan memiliki pula daerah pegunungan yang di dalamnya terkandung bahan-bahan yang penting untuk pembangunan
  5. Ikan Lele melambangkan Sikap hidup yang ulet tahan menderita, sabar tetapi ulet, bila diganggu ia berani menyerang dengan senjata patilnya yang ampuh
  6. Ikan Bandeng melambangkan Potensi komoditi baru bagi Kabupaten Lamongan yang penuh harapan dimasa depan
  7. Air beriak di dalam tempayan melambangkan Bahwa air selalu menjadi masalah di daerah ini, dimusim hujan terlalu banyak air dimusim kemarau kekurangan air
  8. Tempayan Batu melambangkan Tempat air bersih yang dapat diambil oleh siapapun yang memerlukan dan bahwa Daerah Lamongan memiliki latar belakang sejarah yang panjang
  9. Padi dan Kapas melambangkan  Kemakmuran rakyat dalam arti kecukupan pangan, sandang dan lain-lainnya
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 11 May 2011 )
www.lamongan.go.id